Sejarah Singkat

YAYASAN PESANTREN HAJI MUHAMMAD NUR

 

PONDOK PESANTREN AN NUR TOMPOBULU
KECAMATAN TOMPOBULU – KABUPATEN MAROS

Yayasan Pesantren H.Muhammad Nur, menggunakan nama dari orang tua para pendiri dan pengurus Yayasan. Yaitu almarhum H.Muhammad Nur, yang semasa hidupnya sampai usia 70 tahun penuh dengan pengabdian di bidang pendidikan, sosial dan agama.

Almarhum pernah bekerja sebagai tenaga pendidik di Sekolah Dasar, mulai dari desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kemudian jadi penilik Pendidikan Masyarakat di Camba Maros, dan menjadi penilik Sekolah Dasar di Kecamatan Mandai Kabupaten Maros dan kemudian pindah ke makassar sebagai Kepala Tata Usaha di Sekolah Tinggi Olahraga Negeri yang kemudian melebur menjadi salah satu fakultas di Universitas Negeri Makassar atau UNM.

Almarhum semasa hidupnya sampai akhir hayatnya di tahun 1978 dipenuhi kegiatan sosial keagamaan dengan mendirikan panti asuhan, Madrasah, Masjid di mana dia bertugas dan mengabdi. Bahkan dalam organisasi Muhammadiyah, almarhum sebagai ketua Cabang Muhammadiyah Layang Parang Layang, Makassar yang dijabatnya sampai akhir hayatnya.

Semangat yang dimilikinya itulah yang tanpa mengenal lelah, yang tak pernah luntur yang menjadikan namanya “H. Muhammad Nur” kami abadikan sebagai nama yayasan yang akan membina pesantren An Nur untuk berbagai kegiatan pendidikan dan keagamaan. Semangat “H. Muhammad Nur” yang tak luntur sampai akhir hayatnya kami jadikan “simbol semangat yang akan abadi” sampai kapan pun, semangat ini akan dilestarikan sampai anak cucu bahkan ke seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong mendirikan yayasan pesantren ini yang dimulai dengan membuka pesantren Tahfidz Al Quran dan Dakwah yang diberi nama Pesantren AN NUR TOMPOBULU.

Pesantren AN NUR Tompobulu, berlokasi di Dusun Polewali, Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, provinsi Sulawesi Selatan

Pendidikan di pesantren ini berpedoman pada Al Quran dan Hadist. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia dan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang menjamin kebebasan beragama bagi warganya.

Ketua Pembina Yayasan Haji Muhammad Nur, H. Syamsu Nur saat memberikan pengarahan kepada para santri Pesantren An Nur Tompobulu.

Dengan lahirnya pesantren ini, diharapkan bias menghasilkan Hafidz yang berkualitas dan da’i yang kelak kembali ke masyarakat menjadi hafidz dan da’i yang memimpin ibadah atau imam dan khatib di tempat ibadah yang selanjutnya menjadi pendidik pembaca kitab suci Al Quran dan bahkan melahirkan hafidz-hafidz muda, serta akan melahirkan generasi muda yang menguasai ilmu pengetahuan umum dan agama Islam berdasarkan Al Quran dan Sunnah rasul.